Saksi Abu Yamin dalam kesaksiannya menjelaskan, Dirinya duduk sebelah kiri dibelakang,
” Saya melihat kedua tangan pelaku menodongkan senjata ke wajah Firsyah,” ucap Abu Yamin.
Setelah itu hakim langsung bertanya kepada terdakwa Medi Arsyah, ia tidak mendengar karena suaranya putus-putus. Namun terdakwa Medi Arsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi. “Semua benar yang Mulia,” tegas Medi Arsyah.
Sedangkan saksi Herdi juga membenarkan semua keterangan saksi.
” Saya tidak keberatan, karena saya mendengarkan semua keterangan saksi,” ucap Herdi.
Sementara untuk dua saksi lagi ditunda minggu depan Rabu, (22/2/23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. “Sidang ditunda minggu depan,” tutup majelis hakim sambil mengetul palu sebanyak tiga kali. (smsi silampari)
Discussion about this post