PekanBaru,PRnewspresisi.com—Seorang calon mahasiswi Universitas Riau bernama Siti Aisyah viral memilih mundur dari Kampusnya. Meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tunggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar. Alhasil, Siti pun memilih mundur.
Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan. Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan. Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan. Pihak kampus merespon permohonan Siti. Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
“Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan,” kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa,” ujarnya.(*)