Batam,PRnewspresisi.com – Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2024 terus menjadi polemik di kalangan Masyarakat Kota Batam.
Pasalnya, atas dasar SK Menteri ESDM tersebutlah PT PLN Batam memberlakukan Penyesuaian Tariff Adjustment yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 yang lalu.
Menurut Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah mengatakan bahwa SK Menteri ESDM tersebut diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dijelaskan Rico, SK Menteri ESDM tersebut ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada Masyarakat Kota Batam terkait Penyesuaian Tariff Adjustment.
Sehingga, gejolak penolakan terhadap Penyesuaian Tariff Adjustment terjadi setelah SK Menteri ESDM ditetapkan.
“Coba kalau sebelum SK itu ditetapkan adanya pemberitahuan ke masyarakat terlebih dahulu, sudah pasti gejolak penolakan terjadi sebelum SK itu ditetapkan. Saat ini PT PLN Batam terus memberlakukan Penyesuaian Tariff Adjustment dengan alasan Perintah dari Pemerintah Pusat. Padahal sudah sangat jelas bahwa itu bukan perintah, melainkan adanya usulan terlebih dahulu dari PT PLN Batam ke Kementrian ESDM,” Ungkap Rico, Rabu (14-08-24).
Lanjut Rico, Ia juga berharap Presiden Jokowi bisa menjawab surat yang Ia kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan SK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, Aripin Tasrif.