Banyuasin, PRnewspresisi.com–Kepala Sekolah Menengah Atas Negri 1 Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, di duga membiarkan Bendera Merah Putih Robek ( Rusak) sekaligus Gedung juga dibiarkan Kusam danĀ kumuh serta tidak di pernah di lakukan pengecatan sehingga jauh terlihat nampak bersih.
Menurut sumber di lapangan mengatakan “kami sangat menyayangkan kalau bendera Merah Putih selama ini dibiar kan robek ( rusak) di pasang di halaman sekolah, sementara dana Bos yang di terima dari ratusan murid cukup lumayan besar, masak hanya untuk membeli 1 buah bendera tidak mampu”, tuturnya.
Selain itu tambahnya Termasuk untuk perawatan sekolah, “umpamanya buat membeli cat ,untuk pengecatan gedung sekolah agar nampak bersih dan rapi, jangan seperti sekarang , apa Lagi Negara kita baru saja memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 79”, sebutnya ketika foto yang di abadikan kan oleh nara sumber tgl.23 Agustus 2024 Dan di kirim ke kantor media ini pada hari mingggu tgl.1 September 2024.
Sementara itu sang Kepala Sekolah SMAN.1 muara Sugihan, berdasarkan UU No.24 tahun 2009. Tentang Bendera Merah Putih, dan lambang Negara, Bisa di kenakan Pidana kurungan penjara, selama 1 tahun dan denda Rp.100. juta. karena diduga menelantarkan , lambang Negara hingga di biarkan rusak dan Robek.
Sedangkan dalam hurup c. UU No.24 tahun 2009.ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek(Rusak) Kusam, Luntur dan kusut, larangan tersebut di pertegas dengan pasal 24 tahun 2009.
Sementara kepala Sekolah SMA Negri.1 Muara Sugihan Bapak Budiono yang di hubungi Media ini melalaui nomor. Wa nya, 0813.7320.99XX. pada tgl.1/ 2024. Jam 10.32 wib dan di jawab nya Jam. 10.50 wib dengan enteng nya dia menjawab, sudah di ganti dengan yang baru pak, entah kapan di ganti nya, apa baru menerima Wa dari media atau kapan , karena dia tidak menyebutkan.( Roy)