Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. (Am) harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.
“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” demikian Aldin Nainggolan yang juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut.(SMSI aceh)
Halaman 2 dari 2
Discussion about this post