Sementara Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menambahkan bahwa mengacu UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 13 menjelaskan bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.
Dia mengatakan jika masa reses DPR pada tanggal 16 Desember 2022, maka paling tidak pemerintah sudah harus menyerahkan surpres pergantian Calon Panglima TNI paling tidak pada tanggal 25 November 2022.
“Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi. Nah dalam delapan hari ini, harusnya pemerintah sudah mengirim calon Panglima TNI untuk di fit and proper test oleh Komisi I atau oleh DPR,” tuturnya.
Lebih jauh, dia juga mengaku belum menerima informasi sosok pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. kata dia penunjukan Panglima TNI memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden meskipun dari ketiga matra TNI memiliki kans untuk menggantikan Andika Perkasa.
“Menurut saya, semua mampu, semua bisa. Karena nanti akan dibantu oleh KSAD, KSAU, KSAL. Maka narasi dapat bergilir itu menjadi sebuah keputusan terserah bapak presiden,” tuturnya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa jabatannya 31 Desember 2022. Dia secara remsi memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.(Red)
Discussion about this post