Perlu diketahui, ungkap Eka, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan P3K Tahun 2022 dari tenaga Non ASN bagi fungsional guru, kesehatan dan teknis, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil peluang itu dan mengusulkan formasi dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu persyaratan P3K adalah memiliki masa kerja 2 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ini menunjukkan P3K nantinya akan bekerja profesional terutama dalam mendukung program dan kegiatan yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah,” katanya.
Terakhir Bupati menyampaikan selamat kepada peserta yang telah lulus seleksi administrasi yang akan berjuang untuk memperebutkan quota yang tersedia di Pemerintah Tanah Datar.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, tidak diatur ketentuan Mutasi, artinya P3K yang lulus nantinya akan ditempatkan di formasi jabatan yang dilamar sampai batas akhir pengabdiannya, karena P3K diangkat dengan perjanjian kerja yang salah satunya menyatakan tempat bertugasnya. Selamat berjuang, dan lakukan yang terbaik,” tukas Eka.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Jasrinaldi menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman calon peserta P3K terkait proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan tahun 2023 ini.
“Pengadaan P3K tahun 2023 bersifat terbuka yang dapat diikuti pelamar umum dengan kriteria memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan uraian tugas jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun. Dan dalam sosialisasi ini sekaligus untuk memberikan dukungan moril,” sampainya.
Discussion about this post