Batam,PRnewspresisi.com– Pertamina Parta Niaga SAM Retail Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Subsidi Tepat Pertalite di Ballroom Lt.2 Hotel Sahid Batam Centre, Kamis (29-08-24) pagi.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau, serta beberapa perwakilan dari pihak pihak lainnya.
Kepala Pertamina Parta Niaga SAM Retail Kepulauan Riau, Bagus Handoko kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi ulang kepada masyarakat.
“Kegiatan ini mensosialisasikan ulang kepada masyarakat program subsidi tepat khusunya yang akan full jernih produk JBKP Pertalite. Dimana pada mulai 1 September nanti, bagi yang belum mendaftar tetap dilayani. Tapi, dilayani hanya sebanyak 20 liter dulu, kemudian diminta untuk segera mendaftar,” Ungkap Bagus Handoko saat melakukan konferensi pers di depan awak media.
Dia menambahkan, pihaknya sangat berharap masyarakat yang memiliki kendaraan (mobil) untuk segera melakukan pendaftaran QR Code agar bisa menerima pelayanan produk JBKP.
“Kemudian untuk TMT Oktober nanti, semaksimalnya bisa mendaftar. Kalau belum mendaftar, maka belum bisa menerima pelayanan produk JBKP,” Imbuhnya.
Lanjut Bagus Handoko, Program ini bukanlah untuk membatasi, tetapi program Subsidi Tepat Pertalite untuk masyarakat.
“Ingat, ini bukan program untuk membatasi. Karena konsumen cukup dengan mendaftar, maka langsung dilayani,” sebutnya.
Bagus Handoko juga menjelaskan bahwa terkait kuota masih sesuai dengan kapasitas kendaraan.
“Kuota itu masih sesuai maksimal kendaraan. Karena sampai saat ini juga belum ada Perpres yang mengatur terkait JBKP,” Ujarnya.
Ditanya terkait dasar hukum pemberlakukan program tersebut, Bagus menjelaskan bahwa Program itu berdasarkan dari peraturan BP Migas & Surat dari Kepala BPH Migas.
“Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 perihal sistem teknologi inforasi dalam penyaluran bahan bakar minyak dan Surat Kepala BPH Migas Nomor 1685/KA/BPH-Migas/2020,” Pungkasnya. (Red)