Sedangkan Keluarga Sejahtera kata Lismomon dalam Undang-undang no 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluaga sejahtera pada pasal 1 ayat 11 menjelaskan bahwa Keluarga sejahtera bukan hanya tercukupi kebutuhan materil saja.
tetapi juga harus didasarkan pada perkawinan yang sah,tercukupi kebutuhan spiritualnya, memiliki hubungan yang harmonis antar anggota keluarga,antara keluarga dan masyarakat sekitarnya, dengan lingkungan dan sebagainya sehingga hidup tentram dan nyaman tanpa rasa was-was”, terangnya.
sejahtera tambah Lismomon diartikan sebagai keadaan lahiriah yang diperoleh dalam kehidupan duniawi yang meliputi: sandang, pangan, papan, sosial, perlindungan hak azazi dan sebagainya”,ungkapnya.
jadi seseorang yang sejahtera hidupnya adalah orang yang memelihara kesehatannya, cukup sandang, pangan dan papan, kemudian diterima dalam pergaulan dimasyarakat yang beradab, serta hak-hak asasinya terlindungi oleh norma agama, norma hukum dan norma susila”,jelasnya.
selanjutnya Lismomon juga menjelaskan tentang Kontrasepsi, Kontrasepsi Adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma”,tandasnya.
Discussion about this post