Sulit Air-Solok. PRnewspresisi.com -Pelantikkan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Sulit Air kecamatan X Koto Diatas pada Jumat (22/07) lalu yang diselenggarakan di gedung pertemuan kantor Camat X Koto diatas menuai polemik di tengah masyarakat.
Ibarat Api dalam sekam, sejumlah masalah yang timbul dalam pelantikan itu tercium Aroma Tidak Sedap, hal ini terlihat ketika dimulai dari pembentukan kepanitian yang pecah kongsi menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang sah di bentuk secara musyawarah Nagari (P2BPN), sebagai ketuanya Nasrizal, S.Ag, M.Pd, dan kubu yang bersebrangan yang katanya sudah di sahkan secara musyawarah dengan masyarakat, yang di ketuai oleh Erwin Saman, S.H.
Nasrizal, S.Ag, M.Pd, selaku ketua Panitia yang sah saat dimintai keterangannya oleh media ini mengatakan bahwa 5 Lembaga nagari disulit air telah sepakat untuk menganulir penetapan anggota BPN periode 2022-2028 pada Jumat lalu”,jelasnya.
Hal itu terlihat ketika 5 ketua Lembaga Di Nagari Sulit Air yang terdiri dari Ketua BPN ( Tasrial), Ketua KAN (Nasrullah Dr.Rajo Mangkuto), Ketua MUI Nagari ( H.Irdizon), ketua Bundo Kanduang (Espatrida), dan ketua karang taruna (Hendrizal) membuat kesepakatan dengan menanda tangani berita acara”,bebernya.
Adapun hasil kesepakatan pada Minggu itu (12/07) di Aula Kantor Nagari Sulit Air adalah :
– Panitia BPN (P2BPN) sulit air yang dipimpin bapak Erwin Saman tidak sah, karena ditetapkan tidak melalui musyawarah Nagari Sulit Air, sedangkan yang sah adalah P2BPN dibawah pimpinan Nasrizal yang ditetapkan melalui musyawarah Nagari
– Proses pelaksanaan pemilihan anggota BPN Sulit air cacat Hukum karena tidak sesuai dengan undang undang Desa No. 6 th 2014 dan peraturan perundangan undangan lainnya sesuai dengan surat BPN Sulit Air ( No. 80/BPN-SA/ III- 2022)
-Tahap pemilihan / Selesksi administrasi bagi calon yang diutus / Dipilih dari jorong ada beberapa orang yang dibatalkan oleh sebagian B2BPN dengan tidak membuat ketentuan/ kriteria pembatalan calon tersebut.
-Hasil dari administrasi P2BPN sulit air yang menghasilkan 15 orang calon untuk melakukan pemilihan pada tingkat nagari sangat lemah dari segi kepatutan dan kewajaran serta dari sisi hukum, Karena dari 15 orang tersebut yang menentukan anggota BPN Sulit air, Sebanyak 7 orang dari unsur tidak terwakili dari jumlah penduduk nagari sulit air sekitar 7000 jiwa.
-Dari jumlah 7 orang yang terpilih ada salah satu orang dikondisikan untuk ikut dan terpilih, sementara oknum tersebut tidak ikut dalam pemilihan tingkat jorong, beliau adalah istri dari Ketua panitia tandingan. Pengajuan calon terpilih sebanyak 7 orang itu tidak disepakati oleh semua panitia Karena tidak semua panitia yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut”,ungkapnya
Baca Juga : 200 orang Siswa PSA Sulit Air cek kesehatan gratis
Awal mulanya polemik
polemik itu bermula, antara 2 kubu saling mempertahankan pendapatnya akan legalitas dan ke absahan dalam kepanitian pemlilihan BPN. Sebenarnya Aroma kecurangan ini mulai tercium oleh para kandidat (calon) peserta BPN, diawali dengan pemberian surat untuk melengkapi berkas pada sore hari untuk dapat di serahkan pada esoknya, Dengan catatan batas waktu sampai besoknya.
dan disini banyak para calon peserta yang tidak bisa memenuhinya, karena harus mengurus surat keterangan kelakuan baik dari pengadilan, yang jaraknya cukup jauh dari pusat kecamatan, dan juga memakan waktu yang lama, hal ini di sampaikan oleh salah satu kandidat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Melihat dan mendapat laporan yang di berikan oleh para kandidat ke lembaga nagari, maka lembaga nagari segera meresponnya, setelah ditelusuri ternyata benar, sehingga Lembaga nagari mengadakan pertemuan antara Kerapatan Adat Nagari (KAN), Majelis Ulama Nagari (MUN), Bundo Kanduang, dan Unsur Pemuda (Karang Taruna).
Dalam hal ini lembaga nagari membuat kesepakatan dan memutuskan secara sah dan meyakinkan menolak : Kepanitian yang di pimpin oleh kubu Erwin Saman, menolak proses pemilihan anggota BPN, Menolak hasil pemilihan anggota BPN, serta menganulir kembali penetapan BPN yang telah dilantik dengan Meminta kepada Bupati Solok untuk mengulang kembali proses pemilihan anggota BPN sulit air.
Dalam wawancara oleh media ini dengan pihak nagari, terkait informasi yang beredar bahwa anggota BPN versi kubu Erwin saman, pihak nagari membenarkan bahwa ada anggota BPN yang sudah dilantik pada hari jumat (22/7) yang lalu, di gedung pertemuan kantor camat”,sebutnya
“disini tidak ada keterwakilan pihak nagari untuk menghadiri pelantikan tersebut, ini terlihat seolah-olah dipaksakan untuk di sahkan”,tutupnya.
Terus bagaimana posisi Nagari dimata masyarakat???…(Hendrik)
Discussion about this post