Dijelaskan jika nantinya Badan Pendapatan Daerah berhasil ditetapkan maka ada beberapa jenis pajak daerah yang dapat lebih ditingkatkan lagi pemungutannya antara lain optimalisasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), PDRB, Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Hiburan, Pajak Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dll.
Sehubungan dengan saran untuk meningkatkan tipelogi SOTK Setwan dari Tipe B menjadi Tipe A, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 107 tahun 2016 tentang hasil penetapan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, maka diperoleh skoring hasil pemetaan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sebesar 800 dengan kategori sedang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Permendagri No. 17 tahun 2016 bahwa dengan skor tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat serta fungsi penunjang lainnya masuk dalam kategori Tipe B. Apabila kita bermaksud untuk menaikkan tipe perangkat daerah menjadi Tipe A tentunya kita harus melakukan penataan ulang agar hasil skoring harus lebih dari 800.
Kemudian jumlah fraksi di DPRD dari tahun 2016 sampai tahun 2024 juga tidak mengalami perubahan yakni 7 fraksi dengan 35 Anggota DPRD, maka berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, serta merujuk pada Permendagri diatas maka saat ini kita belum bisa merubah tipologi Sekretariat DPRD dari Tipe B ke Tipe A.
Terkait pertanyaan mengenai Ranperda RPIK, apakah perlu dibentuk atau tidak, dapat kami sampaikan berdasarkan lampiran dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf e pembagian urusan pemerintahan di bidang industri disebutkan bahwa salah satu kewenangan daerah adalah melakukan penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota sehingga apabila daerah akan mengajukan proposal pembangunan di bidang UKM dan Sentra Industri kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait, salah satu syarat yang diminta ialah adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), ” ungkap Medison.
Terkait dengan perlunya dilakukan kajian mendalam mengenai potensi industri unggulan di Kabupaten Solok, maka kami sampaikan bahwa untuk penyusunan Ranperda RPIK 2024-2044 sudah dilakukan kajian-kajian sebelumnya yakni penyusunan naskah akademik tentang Ranperda RPIK yang dimulai sejak 2019 yang lalu, dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Solok oleh tim pelaksana kegiatan dari Kemenristek bekerjasama dengan Universitas Andalas serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.
Menanggapi pertanyaan terkait dengan unsur muatan lokal pada penyusunan RPJPD adalah bahwa penyusunan RPJPD mengacu pada dokumen RPJM dan RPJPD Provinsi dimana sebagian besar indikator pembangunan untuk 20 tahun ke depan sudah ditentukan untuk Kabupaten/Kota, namun ada beberapa indikator yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lokal daerah seperti Persentase Nagari yang memenuhi standar Nagari Mandiri, Persentase lembaga adat yang menjalankan tugas dan fungsinya, Persentase penerapan jalan restoratif di Nagari dan sebagainya.
Terkait daerah rawan bencana dan kebijakan penurunan jumlah penduduk miskin yang harus dicantumkan dalam RPJPD dapat kami sampaikan bahwa daerah rawan bencana sudah tergambar dalam dokumen RPJPD dan selanjutnya dalam indikator utama pembangunan juga ditetapkan indeks resiko bencana Indonesia menjadi salah satu indikatornya untuk mengetahui seberapa besar kerentanan bencana yang ada di Kabupaten Solok, selanjutnya dalam dokumen RPJPD ini sudah tercantum arah kebijakan untuk penurunan jumlah penduduk miskin seperti pemberdayaan ekonomi mikro, kecil dan menengah yang inklusif dan berbasis kerakyatan.