Arosuka, PRnewspresisi.com – Di tahun 2025 nanti, Pemerintah Kabupaten Solok akan mendapat bagi hasil atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan pembagian 66 % untuk Pemkab Solok dan 34 % untuk propinsi. Dan ini akan menjadi PAD bagi Kabupaten Solok.
Hal tersebut disampaikan Bupati Solok diwakili oleh Sekda Medison S.Sos, M.Si pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Signal dan Launching QRIS 8 Jenis Pajak Untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Di Kab. Solok.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung Kamis (25/07/2024) di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kab.Solok itu dihadiri juga oleh Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnedi, SE, M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Solok, Kepala UPTD Samsat Arosuka Andri Yunidal, SE, MM, Direktur PTPN IV Kayu Jao, Jasa Raharja Cabang Solok, Kepala Bank Nagari Cabang Solok Albert Junaidi, Camat dan Wali Nagari Se- Kab.Solok serta Para Tamu undangan lainnya.
Dijelaskan Sekda bahwa Kab.Solok memiliki wilayah yang sangat luas, tidak sama dengan daerah lain yang memiliki topografi yang datar. Hal ini tentu berpengaruh kepada masyarakat kita yang akan membayarkan pajak kendaraannya secara langsung dengan mendatangi kantor SAMSAT.
Dengan adanya aplikasi e-Signal ini tentunya menjadi solusi yang pas bagi masyarakat kita yang berdomisili jauh dari kantor SAMSAT.
Diharapkan dengan aplikasi e-Signal ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan. Tentunya akan menghemat tenaga, waktu maupun biaya.
Potensi pajak di Kabupaten Solok tergolong tinggi, namun pengelolaannya masih belum optimal, maka kami berharap dengan adanya digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS 8 jenis pajak yang dilaunching hari ini, akan meningkatkan dan memaksimalkan PAD kita khususnya di Kabupaten Solok.