Sementara, menyikapi itu, Ketua SMSI Prabumulih, Abdullah Donny sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pekerjaan jurnalistik itu dilindungi Undang-undang.
“Apalagi kejadiannya di kantor kepala desa yang merupakan tempat pelayanan masyarakat (umum), serta menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP UU nomor 14 tahun 2008), jadi merupakan hak masyarakat harus tahu, bukan menutup-nutupi dengan menghalang-halangi wartawan bertugas,” tandasnya, seraya mendukung pelaporan tersebut ke polisi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.
Dirinya juga meminta pihak pemerintah kabupaten Muara Enim dalam hal ini Pejabat Bupati Muara Enim untuk menegur dinas (OPD) terkait, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaksana kontraktor yang terbukti melanggar dalam pekerjaannya.
“Kita akan surati ini, karena ini jelas menghalang-halangi tugas wartawan sesuai yang diatur pada Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan akan kita kawal demi kemajuan pembangunan kabupaten Muara Enim sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, informasi terakhir menyebutkan pekerjaan pembangunan pagar dan teras kantor desa Kemang kecamatan Lembak itu dilaksanakan oleh perusahaan milik keluarga anggota DPRD kabupaten Muara Enim Dapil III.
Terpisah, baik Camat Lembak, Syarkowi maupun Kades Kemang, Dani ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp terkait kejadian tersebut, hingga berita ini dimuat tidak bisa dihubungi. (SMSI Prabumulih)
Discussion about this post