Ia juga meminta pihak Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan kota Prabumulih agar melakukan penertiban dan menyeleksi ketat petugas juri parkir. Dikatakannya, di samping bertugas mengatur dan menertibkan parkir kendaraan, seorang jukir juga harus mengutamakan etika, sopan santun dan melayani setiap pemilik kendaraan dengan baik demi mendukung serta mewujudkan kota Prabumulih yang Prima dan religius.
“Kalau bisa tolong ditertibkan jukir nakal, gak mungkin satu lahan parkir ada tiga orang dengan kondisi diduga bau miras,” tandas (TA).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mota Prabumulih, Martodi, ketika dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui informasi tersebut.
“Jika memang terjadi pengrusakan kendaraan korban sebaiknya melapor ke polisi untuk diproses, kemungkinan itu jukir ilegal.
Pakai seragam pun tidak menjamin dia resmi, kalau dia (jukir) tidak resmi itu di luar tanggung jawab kita, itu di luar SK, laporkan saja,” tegas Martodi menyarankan.
Disinggung mengenai waktu penarikan retribusi parkir, Kadishub menjelaskan, bahwa petugas juri parkir hanya boleh mengutip parkir sampai pukul 19.00 – 20.00 WIB.
Discussion about this post