Ia juga meminta agar PT. PLN segera membatalkan keputusan yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 yang lalu terkait Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik di Kota Batam.
“Kami minta PT. PLN Batam segera membatalkan Keputusan tersebut berhubung belum dilakukannya billing yang diterbitkan awal Agustus nanti. Jika PT. PLN Batam tetap bersikeras, kami juga memiliki hak untuk menyuarakan hal tersebut, termasuk melakukan Demo Penolakan dan Menuntut Pimpinan PT. PLN Batam segera diganti,” Jelasnya.
Terakhir, Yutel menyebutkan bahwa SK Menteri ESDM yang terbit terkait Penyesuaian Tarif Listrik di Batam merupakan sesuatu hal yang diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 (satu) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“SK Menteri ESDM sebagai dasar PT. PLN Batam melakukan Penyesuaian Tarif Listrik diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kenapa kami duga melanggar? Karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum SK tersebut ditetapkan! Jadi, kami minta dengan hormat agar segera dibatalkan penyesuaian tarif listrik yang telah diberlakukan. Kami juga siap mensupport rekan rekan ABM atau lainnya yang ingin melakukan Aksi Demo besar besaran ke PT. PLN Batam jika kenaikan tarif listrik tetap dipaksakan!” Tutupnya. (Red)











