Batam,PRnewspresisi.com– Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) yang telah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024 tanpa sosialisasi terlebih dahulu, terus terjadi penolakan dari berbagai kalangan.
Aliansi Batam Menggugat (ABM) terus dengan gencarnya melakukan penolakan terhadap penyesuaian tarif yang telah diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu.
Sekretaris Aksi Demo dari ABM, R. Erwin Syahputra Rambe mengungkapkan bahwa Penyesuaian Tariff Adjustment dengan dasar Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 diduga melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
“SK Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 sebegai dasar penyesuaian tarif itu diduga melanggar pasal 46 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Ungkap R. Erwins Syahputra Rambe saat ditemui oleh awak media di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji, Senin (12-08-24).
Dijelaskan Rambe, dalam pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pasal tersebut menyuruh Pejabat Pemerintah untuk memberikan Sosialisasi sebelum membuat suatu keputusan yang membebankan warga masyarakat.
Berikut bunyi dari Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.”
Rambe juga menyebutkan bahwa PT PLN Batam tidak dapat menunjukan bahwa telah melakukan sosialisasi sebelum SK Menteri ESDM No. T-277 itu ditetapkan tanggal 28 Juni 2024.
“Kami telah melakukan Audiensi bersama Perwakilan Management PT PLN Batam pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 yang lalu. Mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa telah melakukan sosialisasi sebelum SK Menteri ESDM tanggal 28 Juni 2024 diterbitkan. Bahkan, ada salah satu perwakilan PT PLN Batam mengakui bahwa pertemuan tanggal 13 Juni 2024 yang disebut-sebut sosialisasi, merupakan Customer Gathering dan bukan sosialisasi Penyesuaian Tariff Adjustment,” Ujarnya.