Arosuka, PRnewspresisi.com – Pemerintah Kabupaten Solok mengusulkan kawasan yang berada di Nagari Tanjung Bingkuang Kec. Kubung untuk memperoleh DAK Tematik tahun 2025, karena Nagari ini merupakan nagari yang berbatasan langsung dengan Kota Solok sehingga Nagari Tj. Bingkuang ini bertolak belakang dengan Kota Solok, dan Nagari ini juga masuk ke dalam RTRW dalam rangka Penataan Kota.
Hal ini disampaikan Sekda Medison, S.Sos, M.Si pada Pemaparan Proposal DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2025 Selasa (09/07/2024) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Solok.
Rapat yang dihadiri, Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementrian PUPR, Bappenas, Kementrian ATR BPN Hadir Secara Virtual.
Pada kesempatan itu, Bupati Solok diwakili Sekda mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR atas peluang dan usulan kami untuk mendapatkan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun 2025.
Sebelumnya kami juga telah menyampaikan usulan dan pembahasan proposal untuk DAK Tematik pada tahun 2024, namun karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga Kabupaten Solok tidak mendapatkan DAK Tematik tersebut, “lanjut Sekda.
Diungkapkan latar belakang kami mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah di nagari ini menjadi permasalah yang utama, dan kawasan yang kita usulkan sebesar 9,8 Hektar termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana.
Kondisi sosial dan ekonomi juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena dari 7 kriteria indikator yang disampaikan untuk mendapatkan DAK ini, hampir seluruh indikator memenuhi syarat untuk mendapatkan DAK.
Dalam pemaparan secara teknis Kepala DPRKPP, Retni Humaira mengatakan Kabupaten Solok mengusulkan kembali Nagari Tanjuang Bingkuang di tahun 2025 ini.
Urgensi kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini karena berdasarkan RTRW Nagari Tj Bingkuang ini merupakan nagari yang masuk ke dalam Penataan Kota.
Dijelaskan kondisi penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah merupakan masalah yang utama, kemudian Nagari Tanjuang Bingkuang merupakan pemukiman yang berada di daerah yang rawan bencana.
Nagari Tanjuang Bingkuang juga merupakan daerah yang mendukung kegiatan pertanian namun keadaan infrastruktur berbanding terbalik untuk mendukung kegiatan pertanian.
Pemerintah Kab. Solok menunjuk Nagari Tanjuang Bingkuang karena Berdasarkan SK Bupati ( SK Bupati Solok Nomor : 653-389-2022) tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok, Nagari Tj Bingkuang ini masuk ke dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah nya kurang lebih 9,8 Ha.
Adapun tujuan mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang ini, untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh yang ditargetkan dan untuk merekonstruksi, serta memperkuat fasilitas publik pemukiman di beberapa wilayah.
Sementara manfaat yang bisa didapatkan adalah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh sesuai dengan kriteria pemukiman kumuh yang ditetapkan, serta menurunnya luas pemukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanannya menjadi lebih baik.
Kemudian penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan pada pemukiman kumuh, meningkatnya kesejahteraan masyarakat maupun masyarakat dapat pulih kembali penghidupannya dan memiliki rumah yang layak dan aman.
Adapun profil kawasan kumuh yang kami ajukan yaitu Nagari Tj Bingkuang berada di jorong yaitu Jorong Lakuak dan Jorong Sambuang dengan pola penanganan yang akan kami lakukan adalah “pemugaran”.
Kami mengusulkan Nagari Tanjuang Bingkuang berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh yaitu meliputi bangunan gedung, sekitar 18 hunian yang memiliki kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat, ” tutur Retni.
Lebih lanjut diungkapan untuk jalan lingkung sepanjang 1.986,54 M terdapat jalan dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 m dan belum memiliki jalan sepanjang 384, 29 m , tidak memiliki drainase di pinggir jalan.
Dari segi pengelolaan sampah, masyarakat pada umumnya membuang sampah tidak pada tempatnya, karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah.
Untuk pengelolaan air limbah, sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) belum terkelola limbahnya, serta untuk ketersediaan air minum masyarakat membuat sumur bor tetapi tidak dilengkapi dengan cincin beton dan airnya berwarna keruh.
Tingkat kumuh yang kami nilai berada pada “kumuh sedang” dengan rata – rata kekumuhan sektoral 52,18 % dengan total nilai kondisi awal (baseline) 43.
Setelah dilakukan penanganan, kami berharap pada kondisi akhir menjadi 5 dengan tingkat kekumuhan menjadi “tidak kumuh” dan rata – rata kekumuhan sektoral menjadi 4,15 %.
Berdasarkan kondisi eksiting dan identifikasi 7 indikator kumuh tersebut, maka penataan kawasan akan dilakukan dengan konsep On-Site Upgrading (perbaikan fisik kawasan).
Selanjutnya dari pihak pembahas yang terdiri dari Bappenas, PUPR dan kementerian ATR/BPN, memberikan masukan dan saran untuk perbaikan terhadap usulan DAK tematik PPKT tahun 2025 yang kemudian harus disiapkan oleh Pemerintah Kab Solok dengan melengkapi dokumen yang sudah diupload di Krisna DAK.(Zal Harun)