“ Negara kita Negara hukum, ada mekanismenya, kalau seorang Kepala daerah baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas jika melakukan pelanggaran hukum pasti akan diberikan tindakan sangsi. Itu berapa banyak kepala daerah yang dinonaktifkan. Sekarang wali nagari yang diberhentikan sementera ini karena ada kasus korupsi yang dilakukan, dan ini sedang diusut oleh Pak Polisi dan Pak Kejaksaan. Jadi masalah ini, ditemui anggaran sebesar Rp258 juta yang disalahgunakan oleh mantan wali nagari non aktif” tegas Epyardi Asda lagi.
Lebih lanjut Epyardi Asda menegaskan, jika nanti dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, maka kami akan mengembalikan jabatan wali nagari.
“ Benar atau tidak, kita laporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau seandainya memang tidak terbukti, kita akan kembalikan jabatan Wali Nagari ini. Kalau memang terbukti tidak ada korupsi yang dilakukan, saya jamin secepatnya akan saya kembalikan.” tegas Eyardi Asda.
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit, didapati perbuatan berulang-ulang. “Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya.
Diungkapkan Romi, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan. “Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,”ujarnya.
Pada tahun 2021, pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Sekaitan dengan itu, Polres Solok Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000. Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.
Pada tahun 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp 258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.
Menanggapi hal tersebut di atas, Wali Nagari Gantung Ciri Non Aktif, Hendri Yudha, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada status korupsi yang dilekatkan pada dirinya.
“ Sampai hari ini belum ada kata-kata korupsi kepada saya, yang ada baru pernyataan dari LHA inspektorat yaitu penyalahgunaan keuangan nagari. Yang kedua Pak, nilainya dalam LHA ini 258 juta pak, dan ini yang bertanggung jawab bukan hanya saya tetapi sebanyak sepuluh orang Pak.” kata Hendri Yudha di hadapan Bupati Solok.
Selain itu, Hendri Yudha mengaku telah mencicilnya sebanyak Rp 30 juta, dan tinggal sebanyak Rp 57 juta lagi. Pada kesempatan tersebut Hendri Yudha juga menyerahkan satu berkas LHA inspektorat yang melibatkan dirinya kepada Bupati Epyardi Asda. Demo berjalan dengan aman dan tertib.(ZH/Hendrik)