Sumbar,PRnewspresisi.com – Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dalam label, berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.
Dalam keterangan nya, Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan, jajarannya berhasil menemukan pupuk jenis NPK Jenis Nt.PHOSKA yang tidak sesuai dengan label di tiga wilayah di Sumatera Barat.
Wilayah tersebut adalah di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian di gudang PT. STM di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin Jorong Linjuang Koto Tinggi Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, serta sebuah gudang di Jorong Pasar Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.
Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) yang merupakan Direktur CV.ATM, Alamat Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut, bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan Informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan komposisi penjualan barang berupa Pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA.
Kemudian Polda melakukan penyelidikan sehingga didapatkan produk pupuk NPK merek Nt. PHOSKA pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang bertempat di kios pupuk TMS beralamat di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
Discussion about this post