Sumsel, PRnewspresisi.com–Tiga orang Direktur Utama Perusahaan yang diduga pengemplang Pajak dilakukan penahanan, Oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selama 20 Hari Kedepan, dalam kasus tindak Pidana Korupsi, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan tahun 2019-2021.
Menurut Keterangan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum( Kasipenkum) Kejaksaan tinggi Sumsel, Venny Yulia Eka Sari, SH MH, Kepada Awak Media, Selasa 30 April 2024. Mengatakan, Pihak Kejati, telah melakukan penahanan terhadap Tiga para tersangka dan penyerahan alat bukti tahap II.
Diantara nya, Fajar Febriansyah ( FF) Direktur Utama PT. Inti Dwitama. Her Yansyah (HY) Direktur Utama PT. Heva Proteleum Energi, dan Nopriyansyah Regan. Direktur Utama PT. Lematang Enim, kemudian para tersangka ditahan, Selama 20 hari kedepan sampai dengan, sejak tanggal 30 April sampai dengan 19 mei 2024. Dirutan Pakjo Klas.1 A.Palembang.
Kemudian, ujar, Venny. Setelah penyerahan tahap, II. Untuk penanganan perkara selanjutnya, beralih kepada, penuntut Umum, Kejaksaan Negri Palembang.
Untuk di ketahui, tiga tersangka ini, Pimpinan Koorporasi yang memberikan sesuatu kepada Pegawai, Kpp Pratama Palembang Ilir Timur, yang bernama, Rangga Fredi Ginanjar ( RFG) Natalia Wulan Purnama Sari( NWP) dan Risky faris Harjito( RFH) dengan tujuan agar pegawai Kpp, Pratama Palembang Ilir, tidak melakukan sesuatu dalam jabatan nya, yang bertentangan dengan kewajiban.
Sementara pasal yang di langgar para tersang, pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 18 UU Nomor. 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mana telah diubah, dengan UU Nomor. 20 tahun 2001. Atas UU Nomor. 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat ( 1) Ke.1 KUHP Pidana, Jo pasal 3. Pasal. 18 UU Nomor. 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke.1 KUHP Pidana. ( Roy)