Kota Solok,PRnewspresisi.com—Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap Seorang pelaku diduga FA (27) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Pada Jumat tanggal (24 / 01/25 )sekira pukul 01.15 Wib Di Pinggir Jalan Banda Balanti Rt.004 Rw. 006 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok kota AKBP Abdus Syukur Felani, S.Ik melalui kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid kepada media ini menjelaskan bahwa Awalnya pelapor mendapat informasi bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika di Pinggir Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“mendapat informasi tersebut kemudian pelapor melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri pelaku, setelah melakukan penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.15 Wib,kemudian pelapor dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke Pinggir Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok”, beber Kasat.
sesampai di Pinggir jalan tersebut sambung kasat kemudian Pelapor dan tim langsung melihat pelaku yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor dan mengamankan FA saat itu juga.
Disaat Tim melakukan pemeriksaan dan penggeladahan badan ditemukan dalam saku depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk CHD dan di saku depan sebelah kiri di temukan 1 (satu) unit handphone android merk Itel warna Biru, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar tempat pelaku diamankan dan saat itu menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Titan.
“Di hadapan saksi saksi, pelapor membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk Titan tersebut dan Pelapor juga menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika Golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di baluti kertas tisu”, Tambah Kasat lagi.
Kemudiam Tim bersama saksi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dengan mengakui bahwa dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut, lalu Pelapor juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA Warna Hitam BA 6250 PD milik Terlapor.
Selanjutnya setelah pelapor dan Tim tidak ada lagi menemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya.(Malin)