Keenam, bahwa sebagaimana Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara. Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan.
Salah satu Penasehat Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH mengharapkan agar tidak ada laagi upaya “Pemutarbalikkan Fakta”, yang ada selama ini PT. GPU lah yang selalu menjadi korban, terhambat kegiatan operasional tambang tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan bahkan dengan berbagai cara Pihak PT. SKB menghalang-halangi kegiatan tambang, melakukan kegiatan pengrusakan dengan menanami sawit di areal IUP PT. GPU, Menduduki dengan tujuan tertentu untuk menguasai areal, menghambat aktivitas diwilayah Operasi tambang di Musirawas Utara, melakukan penerbitan HGU yang tidak prosedural dan masih banyak lagi lainnya yang akan kami inventarisir untuk nantinya disampakan kepada Publik.
Nampaklah jelas sambungnya, bahwa yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara). Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sdh beroperasi kegiatan tambang secara aktif. Masyarakat Sumatera Selatan haruslah bisa menilai sendiri, Knapa bisa izin kebun di Kabupaten Musi Banyuasi (Kab. Muba) tapi melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara). Ini tentunya perlu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Malah Serangan Fitnah secara Massif selalu ditujukan kepada PT. GPU yang Kegiatan Operasional Tambangnya telah terganggu dan lahannya telah dikuasi secara sepihak (dirampas). Bahwa Drama Playing Fiktim (Permainan seolah-olah korban) PT. SKB diproduksi sedemikian rupa yang NYATANYA bahwa PT. SKB Lah Pelaku yang telah melakukan Pencaplokan Lahan pada areal IUP PT. GPU
“Harapan kami dengan klarifikasi ini Masyarakat bisa memahami kondisi sebenarnya dan janganlah lagi ada Penyesatan Opini Publik.”tutupnya.***












Discussion about this post