Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh Sdr. H alias U dengan cara mengangkatnya. Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.
“Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai Rp45 juta,” ujarnya.
Kedua pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (*)
Discussion about this post