Kota Solok, PRnewspresiisi.com–Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Solok mengadakan. Sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, pada Selasa, (21/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula kantor TP-PKK Kota Solok diikuti 45 orang peserta yang terdiri dari pengurus TP-PKK Kota, Pengurus Pokja I PKK Kecamatan dan Kelurahan. se-Kota Solok.
Tampak Hadir Ketua TP-PKK Kota Solok, Ny.Dona Ramadhani Kirana Putra, beserta jajaran, Kepala BNN Kabupaten Solok, Irwan Suhandra .S.Kep.MM.dan Penyuluh Narkoba Ahli Pratama, Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Solok,
Dalam laporannya Ketua pelaksana Dra, Suryati Ketua Bidang I TP-PKK Kota Solok menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Permendagri nomor 36 tahun 2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 peraturan ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan program-program PKK di tingkat daerah.
Ditambahkan Suriati, Kegiatan terlaksana sesuai arahan Ketua Tim Penggerak PKK dalam rapat evaluasi pada 06 Oktober 2025 dan Rapat lengkap Pokja TP-PKK Kota Solok pada 13 Oktober 2025.
Adadapun tujuan dari sosialisasi ini adalah, meningkatkan wawasan dan pemahaman peserta terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Solok, Ny.Dona Ramdhami Kirana Putra, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pencegahan dan Penyalahgunaan narkoba.
Dalam sekapur sirihnya Ny.Dona Ramadhani Kirana Putra mengatakan, masalah narkoba merupakan ancaman dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Penyalahgunaan narkoba berpengaruh janka panjang terhadap kesehatan, pola pikir dan berdampak besar kepada kehidupan masyarakat.
Dijelaskan Dona, berdasarkan data kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solok per Oktober 2025 ininada sebanyak 33 kasus. 19 kasus di Kecamatan Tanjung Harapan dan 13 Kasus di Wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah.
” Diharapkan. Kepada semua pengurus Tim Penggerak PKK yang hadir hari ini, mari kita lindungi keluarga kita dari pengaruh buruk Narkoba, wujudkan keluarga harmonis, berkualitas, sehat tampa narkoba, demi terwujudnya generasi emas membangun Kota Solok Berjuara, berkah maju, dan sejahtera” pungkas Dona.
Selanjutnya materi tentang Pendidikan anti Narkoba pada Keluarga dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) disampaikan oleh Irwan Suhandra, S.Kep.MM Kepala BNN Kabupaten Solok, dan Alfi Ramadhan, Penyuluh Narkoba Ahli Pratama.
Dalam materinya Irwan Suhandra mengatakan. Pelaku penyalahgunaan Narkoba seperti pemakai adalah korban. Pecandu merupakan penyakit yang harus diobati.
Untuk memberantas dan memutus mata rantai pemakaian narkoba dibutuhkan pro aktif keluarga untuk melaporkan keluarganya yang terindikasi pemakai narkoba ke BNN untuk di rehab tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kepada keluarga yang bersedia melaporkan keluarganya tidak akan diproses hukum. Dan akan diberlakukan restoratif Justice melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
” Untuk mewujudkan Krisan (Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba) dibutuhkan Kolaborasi semua pihak, yang dimulai dari keluarga. keluarga mempunyai peranan penting dalam pengasuhan (parenting) peran pendidikan dan peran pengawasan” tutup Irwan. (Meri)