OKU Selatan Sumsel, Prnewspresisi.com–Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurun waktu 8 bulan akhirnya tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Adapun inisial kedua tersangka yakni FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode tahun 2015 s/d sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan setempat mengatakan penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan penetapan tersangka inisial LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.
Selain itu tambah Kajari penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 Desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
“Dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 674.052.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)”, jelasnya Selasa (15/08/2023).
Selain itu tambah Kajari, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan turut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.734.778.813,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah) dari kegiatan yang sama.
“Kerugian tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022,”urai Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari (SMSI Oku Selatan)
Discussion about this post