Kota Solok, PRnewspresisi.com—Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Jum’at (13/ 09/ 24) Sekira Pukul 00.05 Wib Di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.
Pria Apes tersebut berinisial AG (38) yang tinggal di Jl. Jambu Pandan baru RT 003 Rw 001 Kelurahan pasar pandan air mati Kecamatan Tanjung harapan kota Solok.
Dari Tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya kepada media ini menyampaikan bahwa Setelah tim mengamankan OK Di Pinggir jalan Tunas bangsa I RT 002 RW 005 Kelurahan kampung jawa kecamatan tanjung harapan kota Solok, Pada Kamis, tanggal 12 September 2024, Sekira Pukul 22.45 Wib lalu dalam pengembangannya OK dalam keterangannya mendapatkan narkotika jenis sabu AG dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan keterangan OK tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka AG untuk melakukan lagi transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan handphone OK, kemudian sesuai petunjuk dari tersangka AG bahwa tersangka AG menunggu OK di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, setelah itu tim menuju lokasi yang dimaksud tersangka, dan sesampai dilokasi tim langsung mengamankan tersangka AG yang sedang berdiri di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tim melakukan pemeriksaan dilokasi tersangka yang disaksikan oleh para saksi saksi dan masyarakat setempat, dan saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening di pinggir jalan yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi tersangka diamankan.
“setelah itu tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan saat interogasi tersebut tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak mengakui kepemilikan dari 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang di temukan tersebut.
Namun Tim tetap mengaman AG selanjutnya petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna elegant black dari tangan kanan tersangka dan Uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku kanan bagian depan yang digunakan tersangka.
Setelah itu tim juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari posisi tersangka diamankan yang disaksikan oleh para saksi saksi, dan saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 2 (dua) buah pipet serok di atas lemari dalam kamar tidur tersangka.
selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna Biru yang terletak diatas tempat tidur tersangka serta mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk samsung warna Biru tua yang terletak di atas lemari hias dalam kamar dengan posisi cas terpasang.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Meri)