PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

admin Oleh admin
28 Juni 2022
dalam Berita
0
Tindak 8 Pengemudi Angkot Dibawah Umur, Dirlantas Polda Sumbar: Kalau  Masih Ditemukan, Pemilik Kendaraan Dikenakan UU Perlindungan Anak

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang.PRnewspresisi.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” katanya.

Baca Juga : Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice di Sumbar, Kapolda Sumbar buka FGD

Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.

Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

“Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegasnya.(*)

Pos Sebelumnya

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Pos Selanjutnya

Perdana, 157 Santriwan Santriwati MDTA Masjid Taqwa Taratak Baru Koto Laweh Terima Rapor

Terkait Posts

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

26 Maret 2023
7
Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

26 Maret 2023
2
Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

26 Maret 2023
8
Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

26 Maret 2023
3
Pos Selanjutnya
Perdana, 157 Santriwan Santriwati MDTA Masjid Taqwa Taratak Baru Koto Laweh Terima Rapor

Perdana, 157 Santriwan Santriwati MDTA Masjid Taqwa Taratak Baru Koto Laweh Terima Rapor

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist