Febri menerangkan, kegiatan penambangan diluar IUP jelas telah melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 158 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.
Penambangan di luar IUP yang diduga dilakukan oleh PT. BANJAR SARI PRIBUMI bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain melanggar aturan, kata Febri, aktivitas penambangan di luar IUP tersebut telah merugikan masyarakat maupun negara. Sebab, seluruh kegiatan pertambangan mulai dari pengupasan, penggalian hingga pengangkutan diduga tidak memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Sehingga, Febri menduga telah terjadi aksi pencemaran lingkungan yang telah dilakukan perusahaan.
“Apakah seluruh kegiatan penambangan di luar IUP ini memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam izin lingkungan. Kemungkinan besar tidak. Karena aktivitas tersebut merupakan salah satu tindakan yang ilegal. Artinya masyarakat di sekitar tambang mendapatkan dampaknya,” bebernya.
Discussion about this post