PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Dedi Oleh Dedi
9 September 2022
dalam Berita
0
Titan Grup Menambang Diluar IUP, Lentera Hijau Sriwijaya Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Febri menerangkan, kegiatan penambangan diluar IUP jelas telah melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 158 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.

Penambangan di luar IUP yang diduga dilakukan oleh PT. BANJAR SARI PRIBUMI bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain melanggar aturan, kata Febri, aktivitas penambangan di luar IUP tersebut telah merugikan masyarakat maupun negara. Sebab, seluruh kegiatan pertambangan mulai dari pengupasan, penggalian hingga pengangkutan diduga tidak memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sehingga, Febri menduga telah terjadi aksi pencemaran lingkungan yang telah dilakukan perusahaan.

“Apakah seluruh kegiatan penambangan di luar IUP ini memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam izin lingkungan. Kemungkinan besar tidak. Karena aktivitas tersebut merupakan salah satu tindakan yang ilegal. Artinya masyarakat di sekitar tambang mendapatkan dampaknya,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 2 dari 6
Prev123...6Next
Tags: Penambangan
Pos Sebelumnya

Satlantas Polres Banyuasin Bagikan Sembako

Pos Selanjutnya

Bupati Eka Putra Adakan Audiensi dengan Dokter dan Staff RSUD M. Ali Hanafiah

Terkait Posts

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

22 Mei 2025
Anak Nakal

Anak Nakal

22 Mei 2025
Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2016

Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2016

22 Mei 2025
DPD IKM  Kabupaten Banyuasin  Siap Sukseskan  Musyawarah Munas  1 IKM di Jakarta

DPD IKM  Kabupaten Banyuasin  Siap Sukseskan  Musyawarah Munas  1 IKM di Jakarta

22 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Bupati Eka Putra Adakan Audiensi dengan Dokter dan Staff RSUD M. Ali Hanafiah

Bupati Eka Putra Adakan Audiensi dengan Dokter dan Staff RSUD M. Ali Hanafiah

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!