Pihaknya juga ia katakan, akan segera melengkapi seluruh berkas terkait gugatan yang akan diajukan lewat pengacara mereka, yang telah ditunjuk sebelumnya.
Sementara diungkapkan warga lainnya, selain akan menyoal tentang Surat Jaminan dari Pertamina dan PT BGP Indonesia sendiri terkait proses ganti rugi, para warga juga memertanyakan status alamat perusahaan di Komplek Pertamina Aset 2 (sekarang Pertamina Zona 4) di jalan Teratai (ex. Ged. Diklat) kota Prabumulih dalam surat penawaran pembayaran, yang dinilai warga tidak jelas karena sudah tidak ada lagi aktivitas perkantoran di alamat tersebut.
“Selain itu, kita juga akan mengungkap soal ganti rugi terhadap bangunan kandang ayam yang sudah tidak produktif lagi tetapi dibayar Rp65 jutaan, sementara ini rumah yang kita tinggali mau dibayar Rp1 jutaan, kan tidak masuk akal, dan banyak lagi hal lainnya yang akan kita ungkap nanti,” tambah Yogos, warga lainnya.
Terpisah, Kuasa hukum PT BGP Indonesia, H Jhon Fiter S SH MH, ketika dimintai tanggapannya terkait hasil pertemuan dan keinginan para penuntut (warga), usai rapat pertemuan mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan PT BGP Indonesia.
“Kita akan koordinasi dulu ke klien kita,” jawab pengacara senior kota nanas ini, singkat.
Kondisi yang sama juga ditemui terhadap perwakilan perusahaan PT BGP Indonesia, Nawang, saat hendak dibincangi, usai pertemuan.
Tanpa ada menjelaskan sesuatu, yang bersangkutan hanya sempat menanyakan identitas penanya sambil mengumbar senyum dan bergegas memasuki ruang persidangan, yang memang lagi tidak ada aktivitas persidangan menyusul rekan-rekannya. (SMSI Prabumulih)
Discussion about this post