Kalaksa berharap setelah mendapatkan pelatihan ini peserta TRC akan mampu bekerja secara maksimal terutama pada saat penanggulangan bencana.
Hal yang sama juga disampaikan
Kasdim Horioko, beliau menjelaskan tentang kluster kebencanaan yang mengacu kepada system penanggulangan bencana nasional yang termuat dalam UU Penanggulangan bencana serta turunan aturannya.
“Dalam penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai sector, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster”,kata Kasdim
Lebih lanjut Mayor Haryoko mengatakan Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang klaster nasional bahwa dalam penanggulangan bencana dibentuklah 8 klaster antara lain Klaster Kesehatan,
Kemudian Klaster Pencarian dan Penyelamatan, Klaster Logistik, Klaster Pengungsian dan Perlindungan, Klaster Pendidikan, Klaster Sarana dan Prasarana, Klaster Ekonomi dan Klaster Pemulihan Dini.
kasdim Haryoko juga membagi sedikit pengalamannya sewaktu berdinas di aceh saat terjadi sunami 2004 dalam hal evakuasi korban jiwa dan pengamanan bantuan dari luar negri.(Nopel)
Discussion about this post