PALI, PRnewspresisi.com – Pengakuan 12 jam kerja karyawan PT. MAJU MANDIRI UTAMA (MMU) yang bersumber dari Daily report tidak di akui pihak perusahaan.
Management Perusahaan PT. MMU menyebut, Daily report itu hanya data pendukung saja, dan bukan untuk dijadikan acuan kerja karyawan.
Hal ini diungkapkan pihak perusahaan PT MAJU MANDIRI UTAMA dalam rapat mediasi di Gedung DPRD PALI antara pihak perusahaan dengan karyawan pada Senin (26/9/2022).
Rapat mediasi yang difasilitasi komisi lll DPRD PALI itu, membahas terkait persoalan lebih Jam Kerja para pekerja karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Rapat mediasi tersebut terbilang alot, karena belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pada akhirnya mediasi dihentikan dan akan dijadwalkan dua pekan kedepan.
” Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan Rapat lanjutan dengan pekerja,” kata Ubaidillah dari komisi lll anggota DPRD PALI kepada wartawan usai rapat mediasi.
” Ketua Komisi III, pak llP dan Kadin Dinas Tenaga Kerja sudah memediasi, Rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi,” ujarnya.
Discussion about this post