PRABUMULIH,PRnewspresisi.com – Kapolres Prabumulih Sumsel, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati SH menerima kunjungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prabumulih di Aulah Lounge Sanika Satyawada, Kamis (15/12/2022).
Dalam silaturahmi dan bincang santai tersebut, Ketua SMSI Prabumulih Donni didampingi pembina SMSI Mulwadi, yang juga Ketua PWI Prabumulih, Sekretaris Hardoko Susanto, Wakil Ketua Aditya dan beberapa anggota lainnya, di antaranya Aris Handoko dan M. Amin.
Ketua SMSI Prabumulih, Donni dalam pertemuan itu, selain menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres beserta jajaran yang telah menerima kunjungan tersebut, juga membahas Sinergitas serta mendukung program Presisi Polri, yang dilaksanakan Polres Prabumulih.
“Kami khususnya SMSI Prabumulih, akan selalu mensuport kegiatan Polres Prabumulih dalam melayani masyarakat, serta ikut bersama mewujudkan Polri yang presisi.
Dan semoga hubungan baik ini terus terjaga dan makin ditingkatkan ke depannya,” ucap pria yang akrab disapa Abah ini.
Lebih jauh, Mantan Ketua PWI Prabumulih ini juga membahas perihal isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers, terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, yang ditandatangani bersama pada awal November 2022 lalu.
“Ini penting kita sampaikan dan disosialisasikan, guna menyikapi keresahan kawan-kawan pasca disahkannya RKUHP oleh DPR. Karena dalam PKS yang merupakan turunan sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman (MoU) sebelumnya, sudah jelas bertujuan untuk mencegah kriminalisasi produk pers, jadi apapun itu ketika menyangkut sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui rekomendasi Dewan Pers, terkecuali ternyata perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan itu terbukti di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri bisa menindaklanjutinya dan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Donni.
Discussion about this post