PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

UMP Sumbar Tertinggi 9,15 Persen

Dedi Oleh Dedi
29 November 2022
dalam Berita
0
UMP Sumbar Tertinggi 9,15 Persen
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbar,PRnewspresisi.com–Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah”,ungkap Nizam.

Penetapan UMP ini, kata Nizam berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.  Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hebatnya, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: UMP Sumbar Naik
Pos Sebelumnya

Diikuti 18 TIM, SSB Agas Jaya Keluar Sebagai Juara Pada Liga UTAMASIA

Pos Selanjutnya

Camat Lubuk Sikarah Feri Hendria, S.Sos, M.Si dan Hendra Saputra Anggota DPRD Kota Solok menghadiri pertemuan bulanan Destana Kel.IX Korong.

Terkait Posts

Kabag Kesra Setda OKI Diduga Belum Kebalikan Uang Baznas Sebesar 100 Juta

Kabag Kesra Setda OKI Diduga Belum Kebalikan Uang Baznas Sebesar 100 Juta

24 Maret 2023
2
SPS Pusat Umumkan Pengurus Periode 2023-2027

SPS Pusat Umumkan Pengurus Periode 2023-2027

24 Maret 2023
3
Kapolres Mura Lakukan Kunker ke Polsek Muara Lakitan

Kapolres Mura Lakukan Kunker ke Polsek Muara Lakitan

24 Maret 2023
3
Terbaik penerapan SPM se- Indonesia, Kota Palembang raih Penghargaan dari Kemendagri

Terbaik penerapan SPM se- Indonesia, Kota Palembang raih Penghargaan dari Kemendagri

23 Maret 2023
6
Pos Selanjutnya
Camat Lubuk Sikarah Feri Hendria, S.Sos, M.Si dan Hendra Saputra Anggota DPRD Kota Solok menghadiri pertemuan bulanan Destana Kel.IX Korong.

Camat Lubuk Sikarah Feri Hendria, S.Sos, M.Si dan Hendra Saputra Anggota DPRD Kota Solok menghadiri pertemuan bulanan Destana Kel.IX Korong.

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist