PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Usaha Musi Prima Coal Dicabut, Kawali Sumsel melanjutkan aksinya di Gedung DPRD Sumsel.

Dedi Oleh Dedi
30 Agustus 2022
dalam Berita
0
Usaha Musi Prima Coal Dicabut, Kawali Sumsel melanjutkan aksinya di Gedung DPRD Sumsel.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel, PRnewspresisi.com–Tidak Boleh Ada Perusahaan Tambang Kebal Hukum, DPRD Sumsel Sepakat Izin Usaha Musi Prima Coal Dicabut Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, massa Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Lestari (Kawali) Sumsel melanjutkan aksinya di Gedung DPRD Sumsel, Senin (29/8).

Di gedung wakil Rakyat tersebut, mereka mendesak anggota DPRD Sumsel untuk ikut mengawal tuntutan mereka yakni mencabut izin operasional PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari serta PT GHEMMI yang beroperasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Massa aksi diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Iwan Hermawan. Politisi Partai Hanura ini menyebut akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Kawali Sumsel.

“Segera akan kami tindaklanjuti. Kamis (1/9) ini, kami akan menggelar rapat untuk membahas ini,” katanya.

Dia menuturkan, perusahaan perusak lingkungan sudah sepantasnya mendapat sanksi. Sesuai dengan UU lingkungan hidup, pelanggar dapat dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.

“Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Apabila ada yang merusak lingkungan hidup, akan mendapat sanksi baik administratif hingga pidana penjara,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 3
123Next
Tags: kawali
Pos Sebelumnya

Posyandu Seroja 2 Ikuti Penilaian Propinsi

Pos Selanjutnya

Pemerintah Lakukan Pendataan Non-ASN

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Pemerintah Lakukan Pendataan Non-ASN

Pemerintah Lakukan Pendataan Non-ASN

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!