Pria yang maju dari Dapil Sumsel 5 ini menjelaskan, proses hukum terhadap perusak lingkungan tidak membutuhkan delik aduan. “Tinggal mengadukan saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, DPRD Sumsel pada prinsipnya menyepakati apabila dilakukan penutupan terhadap izin perusahaan tambang maupun sektor lainnya yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan ataupun pelanggaran lainnya.
“Saya sepakat perusahaan yang seperti itu (perusak lingkungan) harus dicabut izinnya. Kami juga akan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan kawan-kawan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kawali Sumsel, Kevin menuturkan, tuntutan untuk mencabut izin maupun menutup operasional perusahaan bukanlah tanpa alasan. Sejak beroperasi melakukan penambangan, sindikasi ketiga perusahaan tersebut telah mendapat beragam sanksi dari aparat penegak hukum.
Setidaknya terdapat tujuh sanksi yang telah diterima oleh sindikasi ini. Seperti sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018.
Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018.
Discussion about this post