Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018. Kemudian, sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021.
Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022
“Terakhir sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022,” tuturnya.
Operasional perusahaan, kata Kevin masih terus saja berlanjut walaupun telah menerima beragam sanksi tersebut.
“Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah, kejadian pelanggaran lingkungan tidak akan pernah ada hentinya. Inilah yang tidak kami inginkan”,ulasnya.
Kami harap ada pemerintah tegas menutup operasional perusahaan yang melanggar aturan kelestarian lingkungan. Sehingga menimbulkan efek jera bagi perusahaan lainnya,” tandasnya.(*)
Discussion about this post