Sementara itu, Kuasa Hukum Vhio, Febri Habibie Asril maupun Ayah Aries, Adnan menerima penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan penghentian proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Proses hukum sudah dihentikan, kedua belah pihak sudah bertemu melalui mediasi Kapolres,” kata Febri.
Terpisah, Ketua PWI Lubuklinggau, Iman Santoso berharap perkara yang melibatkan wartawan dan aparat kepolisian khususnya brimob agar jangan terulang kembali. “Mari kita ambil hikmahnya atas kejadian ini. Apalagi hubungan institusi polri dan jurnalis khususnya Polres Lubuklinggau sudah baik dan harmonis,” ucap iman.
Untuk diketahui, mediasi lanjutan di Mapolres Lubuklinggau, dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. Selain pejabat di lingkungan Polres Lubuklinggau, hadir pula Danyon Brimob Pelopor Petanang, AKBP Andiyano dan Kasi Ops AKP Antoni dan Aries. (SMSI Silampari)
Discussion about this post