Sementara itu Kepala BKD menyampaikan, “Bukan sekedar seremoni, acara ini merupakan bentuk engagement yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan atau interaksi antara wajib pajak dengan pelaksanaan perpajakan Daerah ke level selanjutnya,” ujar Novirna Handayani.
“Atas partisipasi Wajib Pajak Kota Solok dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya terlihat pada peningkatan penerimaan Pajak 18,43 % pada tahun 2023, perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan,” tambah Kaban.
“Seyogyanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak Daerah Kota Solok dalam membayar pajak, akan terus meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakannya secara langsung dan tidak langsung dalam bentuk penghargaan yang diberikan, maupun peningkatan layanan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*/Meri)