Selayo,PRnewspresisi.com–Tim Spider Polres Solok menangkap seorang wanita muda AN (34) pada sebuah warung di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok karena diduga sebagai Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/07/23) sekitar jam 20.00 wib.
“Pada penangkapan tersebut didapat BB berupa 1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
Dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Warna putih”,kata Kapolres Solok AKBP Muari. S. i. k, MM, MH melalui Kasat narkoba iptu Oon Kurnia Illahi,SH.
Dijelaskan kasat bahwa kejadian tersebut berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis sabu.
“setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik ni jun yg beralamat di nagari selayo mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat”,jelas Kasat.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, setelah informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang wanita dewasa AN (34) Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih yang di ikat dengan karet gelang di lantai warung ni jun yg berjarak sekita lebih kurang 30 cm didepan tersangka diamankan
“karena pada saat dilakukan penangkapan AN (34) yang merupakan warga Pasar pandan Air Mati kota Solok itu berusaha membuang 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut”, ungkapnya.
selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post