Selayo,PRnewspresisi.com—Satresnarkoba polres Solok menangkap kembali seorang pelaku diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Sabtu (20/05/23) sekitar jam 23.30 wib di Jorong Galangang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Tersangka adalah ED (37) warga Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang sehari hari berprofesi sebagai Buruh Harian di Pasar Raya solok.
Penangkapan Tersangka disaksikan oleh Kepala jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo MORA RIFANDO (35) dan RUDI SULISTYAWAN (38) ketika Barang Bukti ditemukan berupa 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening
Dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan nopol B 6613 VPN

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.i.K melalui kasat narkoba iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan bahwa petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis sabu diselayo.
“Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, lalu anggota Satresnarkoba Polres Solok melakukan Under Cover Buy dengan cara membeli kepada pelaku, tidak lama kemudian pelaku mssuk perangkap dengan melakukan transaksi dengan petugas di tepi jalan di Jorong Galangang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”,bebernya.
Setelah itu ungkap kasat, anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dengan menemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dari tangan pelaku, kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna Penyedikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post