Kota Solok,PRnewspresisi.com—Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Meringkus 1 Orang Pria Diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.
Pria tersebut Dengan Inisial DF (22) yang beralamat di JL. Puti Indo Jati RT.001 RW.001 Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya kepada media ini mengatakan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Rabu ( 23 Oktober 2024) Sekira Pukul 20.25 Wib bertempat di Pasar Semi Modern RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.
“Awalnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa di Pasar semi modern Kota Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka”, jelas Kasat.
Kemudian Kasat menambahkan, mendapat informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 Wib, tim mendapat informasi bahwa ada pelaku sebagaimana ciri-ciri yang di informasikan tersebut sedang berada di Pasar semi modern Kota Solok.
“setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju Pasar Modern. Sesampainya di Pasar semi modern Kota Solok tersebut, tim melihat ada seseorang yang sedang duduk di tangga Pasar semi modern sesuai ciri-ciri yang di informasikan dan Kemudian tim langsung mengamankan Tersangka”, tuturnya.
Beberapa saat kemudian tambah Kasat, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim melakukan pemeriksaan disekitar tempat Tersangka diamankan dan saat itu tim menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya dan kemudian dihadapan saksi-saksi, tim membuka kotak rokok merk Surya dan didalam nya ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu.
“Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan Tersangka dan saat itu ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh Tersangka saat itu. Kemudian tim dihadapan saksi-saksi mengintrogasi Tersangka dan saat itu Tersangka mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan tersebut adalah milik Tersangka”, ucapnya.
Tersangka sambung kasat juga mengakui bahwa dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu tersebut dan saat itu Tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di dapatkannya dengan cara membelinya dari MUNIR dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah.
Setelah itu tim juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Beat warna merah putih BA_4192_PF yang berdasarkan pengakuan Tersangka Sepeda Motor tersebut digunakannya untuk membeli paket narkotika jenis shabu milik Tersangka tersebut.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)