Selayo,PRnewspresisi.com—Lagi, Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan Baram Haram jenis Sabu dihari Jumat (31/03/23) sekitar jam 21.30 wib disebuah halaman rumah kontrakan yang beralamat di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pelaku berinisial FL (30) merupakan warga sungai kaluang Nagari sungai abu kecamatan hiliran gumanti Kabupaten solok.
Ditangan tersangka ditemukan Barbuk 1 (satu) Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih, 1 (satu) helai Peci warna putih serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.i.K melalui Kasat narkoba iptu Oon Kurnia Illahi,SH mengatakan bahwa penangkapan itu benar adanya berbekal dari informasi masyarakat.
Dikatakan Kasat bahwa berdasarkan laporan, ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Sabu, setelah itu petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan.
“kemudian petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat, kemudian petugas langsung membuntuti pelaku lalu memberhentikannya di halaman sebuah kontrakan”,bebernya.
Disaat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap FL (30) kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan di bungkus kertas warna putih yang berada di dalam peci yang sedang di pakai pelaku
Akhirnya pelaku digiring ke Mapolres Solok bersama barang bukti yang disaksikan oleh masyrakat guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post