Solok.PRnewspresisi.com– Satresnarkoba Polres Solok Menangkap diduga pelaku narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya yakni di tepi jalan, di Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada Jumat siang (03/06) sekitar jam 17.00 wib.
Tersangka ialah IR (32) yang beralamat di KTP Simpang Gobah Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah Barang Bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung warna putih.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo,S.IK Melalui Kasat Narkoba Iptu OON Kurnia Ilahi,SH membenarkan Penangkapan itu, dikatakan kasat bahwa kejadian tersebut berawal dari Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa disekitar Jorong Bungo Tanjuang sering melihat tersangka melakukan transaksi Narkotika “,Jelasnya.
Karena sudah meresahkan ,kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada anggota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan, dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas langsung Memburunya”,ungkap Kasat
Tak berselang Lama saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP sehingga petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu yg di bingkus plastik klem warna bening, 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung warna putih dan semua diakui milik adalah miliknya”,beber Kasat
dan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan, Sementara pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres solok untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post