Dijelaskan Kapolres, Dari hasil interogasi dua orang tersebut terungkap bahwa mereka mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan kepada kepala Dusun Desa Nunggal Sari beserta sang istri
“kemudian kedua tersangka di amankan di makosat polairud polres Banyuasin untuk dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut, Setelah itu Tim melakukan pengembangan, disitu ditangkap satu orang lagi terhadap Pelaku RA (16) di Rumah nya di wilayah Jalur 17”,ungkap Kapolres.
Sedangkan seorang Tersangka lagi MR (39) merupakan Tersangka serahan Subdit Jatanras yang saat ini sudah diserahterimakan kepada Penyidik Polres Banyuasin,sementara 1 nya lagi masih DPO.
Kronologis pembunuhan
Diceritakan sebelumnya Pada hari Rabu ( 12/10/22) sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin, telah terjadi pembunuhan dan perampokan terhadap korban Sunardi Bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin
Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu rumah utama milik korban, kemudian pelaku mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan disertai kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rumah korban untuk mencari benda, dari kejadian tersebut kedua korban ditemukan meninggal dunia di TKP dalam ruangan terpisah.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S.I.K, M.H. korban Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,
“Sementara korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri”,bebernya
Discussion about this post