Solok,PRnewspresisi.com— lagi Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai Pelaku Narkotika jenis Ganja, di diwilayah hukum Polres Solok.
pelaku yang diciduk berinisial RP (37), warga Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan HE (32), warga kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan kota Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Warga sering melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku acap kali melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut, petugas lansung menuju ketempat rumah pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.
Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Bersama pelaku, polisi menyita Barang Bukti berupa Satu Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klem. Kemudian Satu Paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening. Berikutnya uang sebanyak Rp. 800.000 (deapan ratus ribu rupiah).
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku, dimana pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 20.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki RP di tepi jalan lintas yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan kubung Kabupaten Solok.

Discussion about this post