“Penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Ganja dan sabu.”,terangnya.
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di Nagari Selayo, kemudian petugas langsung menuju rumah yang di duga tempat penyalahguna narkotika,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Setelah itu tambah kasat, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang berada di dalam topi peci warna hitam dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klem bening yang berada di bawah tempat tidur kemudian petugas langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu tsb kepada RP.
“Lalu RP mengakui bahwa narkotika jenis SABU dan GANJA adalah milik ia sendiri. LaLu kemudian peaku Pgl REMON mengakui seluruh barang bukti ia dapat dari seseorang temannya yang berada di kota Padang”,ngakunya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (Malin)












Discussion about this post