Kota Solok, PRnewspresisi.com— Tim Opsnal Polres Solok Kota bekerja sama dengan Personil Polsek Bukit Sundi berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Sundi pada Senin (20/05/24) sekira pukul 05.00 wib.
Kapolsek Bukit Sundi AKP Eko Kurniawan. SH dalam keterangan nya mengatakan bahwa sesuai dengan Laporan korban dengan Nomor : LP/10/B/V/2024-Polsek Bukit Sundi-Polres Solok Kota tanggal 16 Mei 2024 lalu. Petugas Polsek Bukit Sundi yang di beckup Tim Opsnal Polres Solok Kota kemudian melacak keberadaan tersangka.
” Pada Senin (20/05/24) sekira pukul 05.00 Wib Tersangka terlihat melintas mengenakan motor di lampu Merah simpang rumbio yang saat itu juga berpapasan dengan team buser Polres Solok Kota, Sehingga petugas pun langsung membekuk pelaku yang saat itu juga dibantu oleh Anggota Lantas polres Solok Kota yang sedang melakukan pengaturan jalan”, terangnya.
Adapun Identitas Pelaku yang ditangkap berinisial RS (31) yang berdomisili di Jorong Pakan Kamih Koto Gadang Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Sementara RA (22) yang tinggal di Sawah Tapi Jorong Pakan Kamih Karak Batu Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya Kab. Solok langsung menyerahkan diri mendengar rekan nya ditangkap.
Seperti diketahui Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Solok Alahan Panjang Jorong Bungo Harum Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan korban atas nama SRI MURNI Pgl. SRI, 45 tahun, Minang, Ibu rumah tangga,
SRI Merupakan warga Jorong Hilie Nagari Panyangkalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Diceritakan Sri Murni bahwa Kejadian berawal saat korban menumpangi mobil Pelaku dari Panyangkalan dengan tujuan ke Alahan Panjang pergi keladang. Akan tetapi korban dibawa oleh kedua pelaku ke Jorong Batusangka Nagari Dilam dan ditempat yang sepi pelaku mengancam korban dengan pisau dan mengikat tangan serta menutup mulut dan mata korban lalu merampas HP merk Samsung Galaxy A05 Imeii 358502721680208 dan perhiasan korban (gelang 3 emas,cincin 1 emas dam cincin 1/2 emas ).
Setelah merampas barang berharga milik korban lalu pelaku menurunkan korban di Jalan Raya Solok-Alahan Panjang Jorong Bungo Harum Nagari Kinari Kabupaten Solok.
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Solok Kota dengan membawa 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan Nopol BA 8621 YC dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy. (Tim PRnewspresisi.com)