Kota Solok,PRnewspresisi.com— 2 Orang Wanita yang berperan sebagai Mucikari masing – Masing NS (28) warga Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan SM (31) warga Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 19.30 Wib terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan bahwa peristiwa tersebut Berawal dari penyelidikan terkait bukti permulaan yang cukup diduga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah rumah Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Modus TPPO ini oleh tersangka NS sebut Kasat berperan sebagai mucikari sekaligus perekrut atau mengumpulkan pekerja sex Komersil, dimana mereka di inapkan di rumah atau ditempat kos mereka masing-masing.
“bila ada pelanggan laki-laki hidung belang memesan cewek PSK maka tersangka NS akan memperkenalkan foto cewek dengan tarif harga yang ditentukannya, setelah itu bila harga disepakati, maka cewek PSK dihubungi oleh NS untuk melayani laki-laki hidung belang ditempat yang telah ditentukan tersangka”, terang Kasat.
Sementara Di tempat kejadian di Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Korban Sebut Saja Bunga di jual kepada lelaki hidung belang oleh NS dengan harga Rp. 600.000,- sementara uang yang diberikan NS kepada korban Bunga hanya Rp. 200.000,-, kemudian Rp. 100.000,- diberikan kepada tersangka SM yang berperan sebagai penyalur.
Tersangka SM tugas nya hanya mencarikan lelaki hidung belang, bila ada mangsa, maka SM menghubungi NS dengan imbalan uang.
Lebih jauh dikatakan kasat bahwa Dari hasil introgasi tersebut NS mengakui telah melakukan profesi perdagangan orang ini telah dilakukannya sejak awal tahun 2022.
Pada penangkapan tersebut polisi menemukan barang Bukti berupa
Uang tunai lemabaran RP. 100.000 (seratus ribu) sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y33 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX SAMRT 88 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna biru hitam.
Akibat kejadian itu tersangka akan di kenakan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Terhadap kedua orang tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Malin)