PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Kabar Kriminal

2 Wanita berprofesi Sebagai Mucikari ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota

Dedi Oleh Dedi
4 November 2024
dalam Kabar Kriminal
0
2 Wanita berprofesi Sebagai Mucikari ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok,PRnewspresisi.com— 2 Orang Wanita yang berperan sebagai Mucikari masing – Masing NS (28) warga Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan SM (31) warga Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 19.30 Wib terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan bahwa peristiwa tersebut Berawal dari penyelidikan terkait bukti permulaan yang cukup diduga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah rumah Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.

Modus TPPO ini oleh tersangka NS sebut Kasat berperan sebagai mucikari sekaligus perekrut atau mengumpulkan pekerja sex Komersil, dimana mereka di inapkan di rumah atau ditempat kos mereka masing-masing.

“bila ada pelanggan laki-laki hidung belang memesan cewek PSK maka tersangka NS akan memperkenalkan foto cewek dengan tarif harga yang ditentukannya, setelah itu bila harga disepakati, maka cewek PSK dihubungi oleh NS untuk melayani laki-laki hidung belang ditempat yang telah ditentukan tersangka”, terang Kasat.

Sementara Di tempat kejadian di Perumahan Griya II Gang Blok G2 Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Korban Sebut Saja Bunga di jual kepada lelaki hidung belang oleh NS dengan harga Rp. 600.000,- sementara uang yang diberikan NS kepada korban Bunga hanya Rp. 200.000,-, kemudian Rp. 100.000,- diberikan kepada tersangka SM yang berperan sebagai penyalur.

Tersangka SM tugas nya hanya mencarikan lelaki hidung belang, bila ada mangsa, maka SM menghubungi NS dengan imbalan uang.

Lebih jauh dikatakan kasat bahwa Dari hasil introgasi tersebut NS mengakui telah melakukan profesi perdagangan orang ini telah dilakukannya sejak awal tahun 2022.

Pada penangkapan tersebut polisi menemukan barang Bukti berupa
Uang tunai lemabaran RP. 100.000 (seratus ribu) sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y33 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX SAMRT 88 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna biru hitam.

Akibat kejadian itu tersangka akan di kenakan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Terhadap kedua orang tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Malin)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Tak Terpuji! Diduga Oknum Lurah di Batam Mabok Mabok-an & Peluk Biduan Cafe

Pos Selanjutnya

Diskominfo Kabupaten Solok Terima Tim Visitasi dari Komisi Informasi Sumatera Barat

Terkait Posts

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

2 Mei 2025
Selang 1 Jam Petugas Kembali Menangkap Pelaku Diduga Sebagai Penyalahgunaan Narkoba

Selang 1 Jam Petugas Kembali Menangkap Pelaku Diduga Sebagai Penyalahgunaan Narkoba

16 Januari 2025
Tim Spider Polres Solok Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Tepi Jalan Aia Angek Bukit Kili Koto Baru Solok

Tim Spider Polres Solok Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Tepi Jalan Aia Angek Bukit Kili Koto Baru Solok

11 Januari 2025
Tewasmya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Oleh Koleganya, ini Kata Kabidhumas Polda Sumbar

Tewasmya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Oleh Koleganya, ini Kata Kabidhumas Polda Sumbar

22 November 2024
Pos Selanjutnya
Diskominfo Kabupaten Solok Terima Tim Visitasi dari Komisi Informasi Sumatera Barat

Diskominfo Kabupaten Solok Terima Tim Visitasi dari Komisi Informasi Sumatera Barat

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!