Solok, Prnewspresisi.com—sebagai pedoman bagi masyakat dalam hal pembayaran zakat Fitrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kab.Solok telah menetapkan nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah yang disesuaikan dengan jenis beras dan makanan yang dikonsumsi sehari hari.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama bernomor 03/SK/Baznas/kab.Slk/2023, 02/mui/Kab.solok/III/2023, B.667/Kk.03.2/03/2023 yang ditanda tangani oleh masing masing Kepala Kantor Kementerian Agama H.Zulkifli, Ketua MUI Kab.Solok Afrijal Harun dan Ketua Baznas Edwar tertanggal 27 Maret 2023.
Penetapan zakat terbagi menjadi 4 kategori yakni jenis beras (Sokan) Zakat Fitrah diuangkan Rp.40 ribu rupiah, Jenis beras (Anak Daro) Zakat Fitrah diuangkan Rp.35 ribu rupiah. Sedangkan jenis beras (IR 42) Zakat Fitrah diuangkan Rp.30 ribu rupiah, sementara untuk beras Dolog/ Bulog Zakat Fitrah diuangkan Rp. 27.500 ribu Rupiah.
Adapun kadar fidyah adalah sebesar Rp.20.000
diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kabupaten Solok dalam membayar Zakat dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Demikian Jurnalis PRnewspresisi.com mengabarkan.(Malin)
Discussion about this post